Tanya-Jawab Masalah Perkawinan

27/01/2009 at 10:31 pm 20 comments

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum ya ustadz

Mohon bimbingannya, ustadz.  Saya sedang mengalami ‘krisis’ perkawinan. Sebenarnya tidak ada masalah di antara saya dan pasangan. Tapi…kadang saya merasa jenuh dengan pernikahan kami. Hingga suatu saat saya bertemu dengan teman lama saya. Kami sering bincang2 memakai segala fasilitas teknologi yg ada sekarang ini. Sebenarnya tidak ada apa2 diantara kami (saya dan teman saya itu). Karena diapun sudah berkeluarga, seperti saya.  Tapi pada akhirnya, kadang, terselip juga rasa “yang lain”  terhadapnya.
Saya tidak mau menghianati suami saya, juga tidak ingin meninggalkannya. Tapi saya juga suka dengan teman saya itu (diapun sedang mengalami krisis perkawinan, seperti saya. Dan merasakan hal yg sama dengan yg saya rasakan)
Tapi kami menyadari, bahwa tidak mungkin akan melangkah lebih jauh, karena kondisi masing2 yg sudah sama2 mempunyai pasangan.  Akhirnya ya hanya sekedar berteman, tapi mungkin lebih dari sekedar teman.  Bagaimana dengan “rasa” yg tumbuh di hati ini, ustadz? Bukankah dia datang sendiri?
Apa tidak boleh, seseorang yg sudah menikah, mencintai orang lain, sebagai sesama saudara, berkasih sayang karena Alloh? Bagaimana makna “mencintai karena Alloh”, untuk 2 orang yg berlainan jenis, tapi bukan mahram?

Mohon pencerahannya, ustadz. Tapi rasanya saya belum bisa meninggalkannya. Kami hanya merasakan, hubungan diantara kami adalah hubungan saudara (dia menganggap saya adiknya, dan sayapun menganggapnya sebagai kakak saja).
Sekian saja ustadz, jawaban dan bimbingan ustadz sangat saya harapkan.
Jazakallahu khoiron katsiiron
Wassalamu’alaikum

Ummu Fulanah

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ukhti fillah, ketahuilah bahwa pernikahan adalah mahkota kehormatan dan mahligai kesucian dari seorang perempuan. Dan itu adalah salah satu nikmat Allah patut untuk disyukuri sehingga kita bertambah anugrah dan tertolak dari kejelekan dan bencana.
Adanya kejenuhan dalam pernikahan adalah perkara yang lumrah dan banyak menimpa manusia. Namun dalam kejenuhan tersebut janganlah seseorang menjadi mangsa syaithon dalam menjerumuskannya dalam lembah kehinaan dan kenistaan.

|
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyatakan,

Setiap amalan ada semangat padanya, dan dibelakangan setiap setiap semangat ada kejenuhan padanya. Siapa yang kejenuhannya kepada sunnahku maka dia telah mendapat petunjuk. Siapa yang kejenuhannya kepada selain itu maka sunggu dia telah binasa.”

(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu anhuma.)

|
Hadits di atas berlaku umum untuk pernikahan maupun seluruh amalan lainnya.
Maksudnya, bila seorang jenuh -dalam pernikahan misalnya-, maka hendaknya ia melihat bagaimana tuntunan agama dalam menghilangkan hal tersebut, dan bagaimana menumbuhkan semangatnya serta mengarahkannya kepada hal yang baik, misalnya mungkin saya ada kekurangan dalam menunaikan hak suami, atau sebagai istri masih banyak hal belum saya jalankan dan seterusnya.
Dan apa yang ukhti sebutkan adalah merupakan kejenuhan yang bukan kepada sunnah Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

|
Syaithon memang pandai dalam menjerat anak manusia. Tadi ukhti hanya memandangnya sebagai teman biasa, kemudian terselip ‘perasaan lain’, Kemudian hanya dianggap sebatas saudara…. dan ukhti belum tahu apa yang akan dilakukan oleh Syaithon berikutnya sehingga berhasil menjerumuskan hamba kepada dosa yang lebih besar dari itu.
Dan ingatlah bahwa penyesalan itu datangnya belakangan, saat tidak arti sebuah penyesalan terhadap amalan yang telah menodai kesucian dan kebaikan ukhti. Dan di hari kiamat…hari perhitungan, hari mempertanggung jawabkan seluruh amalan.

Karena itu, nasehat ana :
Satu : Bertakwalah kepada Allah pada segala keadaan.
Dua : Ketahuilah bahwa dosa membawa berbagai kepedihan dan kepiluan bagi seorang hamba.
Tiga : Saya yakin bila apa yang terjadi pada ukhti terjadi pada suami ukhti sehingga dia juga punya “perasaan” kepada perempuan lain, tentu ukhti sangat tidak menerimanya dan merasa sangat dikhianati.
Empat : Sewajibnya, untuk tidak berhubungan dengan “orang lain itu” dan memutuskan segala ketarkaitan dengannya. Dan jangan membuka pintu bagi syaithon.
Lima : Ridho dan syukuri nikmat pernikahan yang Allah berikan kepada ukhti niscaya Allah akan menambah kenikmatan itu.

Wallahu A’lam

Ditulis oleh
Abu Muhammad Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Riyadh, KSA, Pagi 29 Muharram 1430H
——————————————————————————————————————-

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh

Ustadz Abu Muhammad Hafizhokumulloh,
Mohon nasihat, ada ikhwan yang baru nikah 3 bulan, sekarang ia tidak bertegur sapa dengan istrinya sudah seminggu.
Permasalahan yang disampaikan dari Istrinya kepada istri ana, karena masakannya nggak enak. Sehingga ikhwan ini
kelihatan malas dan beberapa jadwal ta’lim pun tidak menghadirinya.

Jazaakumullohu khoiron katsiro.

Iwan Kusnawan

Jawaban :

Al-Akh Iwan Kusnawan -semoga selalu dalam bimbingan dan cahaya-Nya-, ada beberapa hal yang mungkin kita saling bernasehat dengannya:

Pertama, Masalah yang terjadi antara sepasang suami-istri kadang tergolong masalah riskan yang kita harus berhati-hati dalam menyikapinya. Karena kalau kita salah dalam memberi solusi atau dalam menyampaikannya maka kadang akan membuat jalinan benang semakin kusut.

Dua, Tidak semua masalah yang kita dengar pasangan suami-istri harus kita tanggapi. Bahkan seharusnya, ana menyarankan sang istri untuk lebih banyak bersabar. Memang demikian liku-liku berumah tangga, dan perahu tidak selamanya berlayar di atas samudra yang tenang tanpa ada ombak maupun badai.

Tiga, Yang banyak memicu terjadinya masalah dalam rumah tangga adalah sikap merasa sempurna dan tidak ada kekurangan. Padahal semua manusia ada kekurangan, karena itu butuh saling pengertian dan kedewasaan dalam memahami, memperbaiki dan menyempurkan kekurangan pasangan hidup yang Allah telah pilih untuk kita. Allah telah mengingatkan,

Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
|
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
Sesungguhnya manusia itu seperti seratus onta. Hampir seseorang tidak menemukan tunggangan yang cocok darinya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dari keindahan fiqih Imam Muslim, beliau membawakan riwayat di atas pada akhir bab keutamaan para shohabat. Beliau ingin menjelaskan bahwa manusia itu punya kelebihan masing-masing dan ada kekurangan.

Empat, Masalah sang suami jarang taklim tidak boleh dikaitkan dengan masalah keluarganya. Kalau kita melihat saudara kita jarang menghadiri taklim, maka hendaknya kita menasehatinya dengan cara yang baik dan wejangan yang membawa manfaat untuknya. Wallahu A’lam.

Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Malam Kamis, 3 Shofar 1430H


Entry filed under: Muslimah/Kewanitaan, Pernikahan-Keluarga, Tanya Jawab Artikel. Tags: , , , , , , , , .

(Audio) Tanya-Jawab Pekan ke-4 Peringatan Terhadap Tentara Yahudi! (Audio Bag 8 & 9)

20 Comments Add your own

  • 1. lukita  |  19/11/2011 at 5:54 pm

    Saya mau tanya dulu saya seorng muslim, krn suatu hal akhirnya saya menikah dengan pria non muslim dan telah memiliki 2 putra, saya hidup dengan kehampaan, tibggal dngn mertua yg kaya tidak menjamin kebahagiaan, satu masalah besar suami saya suka sekali main perempuan. Saya berfikir untuk bercerai dan kembali kepada keyaninan saya islam dengan membawa anak. Tapi saya bingung dan ketakutan, sampai saya berfikir untuk melarikan diri. Apa yang harus saya lakukan dengan anak. Mohon sekali bantuannya

    Jawaban :

    Anda seharusnya mengajukan gugatan cerai, dan secara hukum Islam, anda yang lebih berhak untuk mengasuh anak tersebut.

    Dijawab oleh Al-Ustadz Hammad Abu Muawiah
    Sumber : http://al-atsariyyah.com/hukum-berteman-dengan-non-muslim.html#comment-6813

    Like

    Reply
  • 2. ORJIMARU  |  20/10/2011 at 10:42 pm

    Ass….
    ustads
    bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki yang sudah siap lahir & bati untuk menikah tapi selulu menundah” karena belum dapat yang sesuai….. apakah ini dosaaa
    mohon penjelasanya
    makasihhh

    Jawaban :

    Tidak berdosa karena hukum asal menikah bukanlah kewajiban. Hanya saja jika karena tidak menikah itu mengantarkan dia kepada perbuatan maksiat (onani/zina), maka dia wajib menikah dan berdosa mengundurkan pernikahan.

    Dijawab oleh Al-Ustadz Hammad Abu Muawiah
    Sumber : http://al-atsariyyah.com/ayoo-meeniikaah.html#comment-6816

    Liked by 1 person

    Reply
  • 3. senkly  |  19/10/2011 at 8:32 am

    ustad saya mau tanya
    ada sepasang suami istri yang belum di beri keturunan sehingga mereka memutuskan untuk mengadopsi seorang anak perempuan dari sudara pihak istri. jika anak perempuan tersebut akan menikah pada saat akad nama binti yang digunakan nama ayah angkat atau nama ayah kandung
    karena di dalam akta kelahiran anak perempuan tersebut tercatat sebagai anak kandung ayah dan ibu angkatnya.

    Jawaban :

    Perlu diketahui bahwa amalan mengadopsi anak itu tidak ada di dalam Islam. Karenanya walaupun seorang anak diadopsi maka nasab dan perwaliannya serta hubungan lain yang menyangkut hubungan darah, itu kembalinya kepada ayah kandungnya.

    Dijawab oleh Al-Ustadz Hammad Abu Muawiah
    sumber : http://al-atsariyyah.com/anak-tanggung-jawab-ayah.html#comment-6815

    Like

    Reply
  • 4. tika  |  01/09/2011 at 1:03 am

    assalmualaikum ustad.sy menikah sdh 5th.dr awl prnkhn sy mslh srg skli dtang.ga tau knp suami maki2 sy dgn prktaan yg sgt ktor smpe2 klo dia mrh pst di mukulin sy.bru2 ini dia mrh gra2 facebook,dia cmbru lntrn bnyk tmn2 lki2 dFb sy.tp dmi Alloh sy ga prnh slingkuh dlm bntk appun.sy cm tny kbr aj krn sdh 10th ga brtmu.tp mlh suami blang k sy klo dia mau meninggalkn sy tp dia ga blg menceraikn.itu bgmn hkumnya ustad?

    Jawaban :

    Waalaikumussalam.
    Sebaiknya anda berhenti dari bermuamalah dengan lelaki di fb, karena itu adalah hak suami melarang anda. Dan selama tidak ada ucapan cerai atau yang semcamnya, maka talak itu belum jatuh.

    Dijawab oleh Al-Ustadz Hammad Abu Muawiah
    Sumber : http://al-atsariyyah.com/perceraian-halal-tapi-dibenci.html#comment-6822

    Like

    Reply
  • 5. mimi  |  13/07/2011 at 4:06 pm

    assalamualaikum…mohon nasehatnya pak ustad

    Like

    Reply
  • 6. rara  |  03/12/2010 at 1:38 pm

    bingung memilih calon suami.
    Gmn yc kriteriax?

    “Silahkan mendengarkan penjelasan dari Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Hammad tentang calon suami idaman, disini http://www.4shared.com/audio/cMw-3Xrx/Kriteria_Suami_Idaman_-_UstAbu.html

    Semoga bermanfaat.”

    Like

    Reply
  • 7. saykoni  |  12/10/2010 at 6:46 pm

    assalamu’alaikum waroh matullalhi ustadz..!!

    pasih sih hukum zina bagi orang yang masih lajang..?

    ngoten mawon ngeh ustadz

    Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh ..!

    “Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakaatuh,

    silahkan anda lihat tulisan berikut tentang Bahayanya Mendekati Zina http://aswj.wordpress.com/2007/01/31/jangan-dekati-zina/

    Like

    Reply
  • 8. teguh  |  17/06/2010 at 11:32 pm

    Assalamualaikum Ustadz,

    sy mau tanya
    jika seorang perempuan janda yg akan menikah lagi, apakah dapat dilakukan tanpa wali / menjadikan wali atas dirinya?
    kalaupun ada hukumnya dalam islam, mohon ayat mana yang mengaakan boleh.tidaknya.trimakasih,
    wassalam

    Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakaatuh,

    Jawaban pertanyaan anda :

    Saudara penanya yang semoga dirahmati Allah, bahwasannya diantara syarat-syarat nikah adalah adanya wali, artinya seorang wanita yang menikahkannya adalah walinya, hal ini berdasarkan hadist shahih yang dishahihkan oleh Syaikh Al AlBani Rahimahullah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Siapa saja seorang wanita yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil…” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dll, dari Aisyah Radiyallahu anha )

    Begitu juga dalam hadist lain, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi adil “ ( HR. Abdurrazaq, ath Thabrani, al Baihaqi dari sahabat Imran Bin Husain dishahihkan oleh syaikh Al AlBani Rahimahullah )

    Persyaratan adanya wali ini berlaku bagi wanita yang belum pernah menikah (gadis) atau janda. Dalil-dalil diatas tidak mengkhususkan gadis saja tanpa janda akan tetapi umum. Maka jika seorang wanita baik itu gadis atau janda menikah tanpa wali maka pernikahannya tidak sah. Waallahu a’lam

    dijawab oleh Al-Ustadz Abdulloh Joko -hafidzahullah-

    Like

    Reply
  • 9. nia  |  26/02/2010 at 4:06 pm

    Bismillah.
    Ustadz, ana mau bertanya tentang shighot ta’liq talak dalam pernikahan. Bagaimana hukum membacanya?
    Jazakumulloh khoir.

    Like

    Reply
  • 10. ferra  |  19/10/2009 at 8:42 pm

    assalamualaikum wr.wb

    ustad saya mau tanya, bagaimana hukumnya apabila istri sudah tidak mencintai suami lg? dosakah ?

    wassalamualaikum wr.wb

    “Dijawab oleh Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray :

    Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

    Tidak ada dosa baginya sebab ini termasuk perkara mubah, kecuali jika karena ketaatan suami kepada Allah membuat istri jadi tidak cinta lagi kepada suami, maka ini termasuk dosa besar.”

    Like

    Reply
  • 11. Balqis  |  14/10/2009 at 10:01 pm

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Ustadz sy mau tanya…

    Saya seorang gadis berusia 23 thn & pacar saya 24 thn, kami sdh 4 thn pacaran tapi jarak jauh. Saya di Indo & pacar sy sedang kuliah di mesir. Kami berdua berkeinginan kuat utk menikah,tp melihat jarak yg ckp jauh & dia jg belum menyelesaikan kuliahnya serta kami berdua jg belum mempunyai biaya yg ckp utk menikah dan jg orang tuanya tidak mengijinkan dia pulang dulu ke indo sebelum kuliahnya selesai. Kemungkinan insya Allah kuliahnya br selesai skitar 3 thn lagi.
    Tolong sarannya ustadz, sukron…
    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Muawiah :

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tentunya yang ada hanya bersabar dan bertawakkal kepada Allah Ta’ala, sambil antum berdua terus membujuk orang tua masing-masing untuk mempersegera pernikahan. Karena telah dimaklumi bahwa pacaran merupakan bentuk ‘perzinahan kecil’ dan hendaknya hal tersebut dihentikan segera dengan pernikahan. Wallahu a’lam

    Like

    Reply
  • 13. elin  |  09/10/2009 at 1:23 pm

    ass wr wb.
    ingin bertanya.bgm caranya jika istri ingin cerai sedangkan suami tak memberikan.alasan istri minta cerai krn suami sdh tak dapat memberi nafkah secara bathin.dan suka memukul jika marah.

    “Dijawab oleh Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray :

    Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

    Jalannya, laporkan ke pengadilan agama. Pengadilan yang memutuskan. Dan lebih pas istilahnya bukan cerai, tapi khulu’, jika suami setuju maka istri wajib mengembalikan mahar yang dulu pernah dia berikan, kecuali jika dia relakan.”

    Like

    Reply
  • 14. amelia  |  30/09/2009 at 9:05 am

    Ustad yth,

    Saya sudah 2 thn menikah.. Saya tidak pernah ada masalah dengan suami saya. kecuali permasalahan slma ini adalah dengan adik ipar saya. slma 2 thn ini, saya merasa tidak nyaman bila berada dirumah mertua saya.. Banyak complain padahal alhamdulillah saya selalu patuh dan mengalah dan bersedia untuk melakukan semua yg mereka complain.

    Baru2 ini saya ribut besar dgn mertua saya masalah facebook.. Yg intinya adalah mertua saya ingin agar ade ipar saya tdk diremove dlm friend list fb saya.. Alasan saya meremove krn dulu kami pun pernah bertengkar hebat masalah status.. Setiap status2 saya pergi dengan suami saya kemana pun pasti dikomplain.. Makanya saya remove supaya tidak ribut lagi. Skrg semua nya dibahas lagi, mertua saya marah besar krn dipikirnya saya sudsh ga mau berhubungan dgn ade ipar saya. Padahal saya cuma ga mau berhubungan dengan fb. Masalah kecil si ustad.. Tp buat saya besar sekali, krn mertua saya menyuruh anaknya untuk mencraikan saya, dan saat ini saya juga ga tau suami saya dimana.. Saya telp ga dijawab, saya harus gimana ustad?

    Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Muawiah :

    Kami hanya bisa katakan: Untuk saat sekarang ini sebaiknya anti bersabar saja dan menuruti kemauan mertua, sampai anti mendapat kabar dari suami. Kalau sudah dapat baru anti bisa bicarakan masalahnya dengan suami.
    Penggambaran anti belum jelas, suami sudah berapa lama pergi, orang tua anti gimana pendapatnya, dan seterusnya. Nasehat saya, anti konsultasi dengan ustadz/ustadzah yang ada di situ, karena masalah seperti ini butuh pemaparan yang lebih detail. Wallahu a’lam

    Like

    Reply
  • 15. mamat  |  20/09/2009 at 8:52 pm

    ass.

    ustd. yang saya hormati,
    saya mau bertanya, saya sudah pusing cari solusi tapi blom ada yang cocok yang bisa saya jalani.

    istri saya sudah tidak ada respek lagi sama saya, stiap perkataan saya sudah tdk digubrisnya lagi, lalu dia ingin semua pekerjaan rumah saya yang lakukan. apa yang harus saya lakukan, sedangkan saya sangat sayang dengan dia. sekarang kami telah memiliki satu anak. dan alasan itu pula yang membuat saya tidak bisa berpisah dengan dia.

    terima kasih atas jawabannya.
    wassalamu’alaikum.

    Like

    Reply
  • 16. rizal  |  23/07/2009 at 9:20 pm

    assalamualikum wr.wb…
    salam buat semuaa.. muslim dan juga muslimah…

    marilah perbanyak dzikir kita kepada Allah…………
    Tiap hembusan nafas kita adalah merupakan saat saat terindah untuk berdzikir, insya Allah setan akan menjauhi kita.

    aminn…………..
    wassalmualikum, wr. wr…..

    Like

    Reply
  • 17. maidha  |  02/06/2009 at 9:37 am

    suami sering berkata kasar, bercanda yang menyakitkan hati istri, selalu bercanda kalo byk wanita lain yang mau dengannya kalo istri tidak menuruti mau suami.

    istri harus bagaimana ustadz??

    wasalam,

    “Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Muawiah :

    Tentunya harus banyak bersabar dan tawakkal kepada Allah. Selalu mendoakan suami agar Allah memberikan hidayah kepadanya. Tidak perlu menggubrik ucapannya selama masih berupa ucapan semata dan tetap patuh kepadanya sebagaimana yang dia inginkan. Juga tidak kalah pentingnya adalah bicara kepadanya dengan serius tapi tidak menghakimi, lalu tanyakan kepadanya apa yang dia permasalahkan dan apa yang dia inginkan. Intinya tetap harus jalin komunikasi yang baik.
    Semoga Allah memberikan jalan keluar pada seluruh masalah yang anda hadapi, amin.”

    Like

    Reply
  • 18. ari  |  23/02/2009 at 10:55 am

    Ustadz, sy mau tanya
    bagaimana jika seorang akhwat yg sudah siap menikah menawarkan diri kpd ikhwan?
    apakah boleh?

    “afwan..ana bukan ustadz.
    antum bisa baca penjelasan mengenai pertanyaan yg antum ajukan di link berikut ini http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=734.
    BarokAllahu fiiykum”

    Like

    Reply
  • 19. R. Mustika Putra  |  05/02/2009 at 5:31 pm

    LAA ILAAHA ILLALL@@H, MU-cHAMMADUR R@SUWLULL@@H. Perbaiki NIAT didalam HATI dengan LILLAAHI TA-‘AALAA, perbaiki MAKSUD dan TUJUAN didalam PERBUATAN dengan MARDh@@TILLAAH, AAMIYN.

    Like

    Reply
  • 20. GUN  |  04/02/2009 at 3:06 pm

    Bagaimana Hukumnya Onani

    Seorang suami untuk memuaskan syahwatnya di onani oleh istrinya karena sedang menstruasi. Sukron Katsir

    “Assalamu’alaykum,

    Afwan sebelumnya bila balasan dari kami sangat menunggu lama.
    Berikut jawaban dari Al-Ustadz Abdul Barr ketika kajian di Depok.

    [audio src="http://www.salafishare.com/id/25EAAC249A0K/Bolehkah%20seorang%20suami%20dionanikan%20istrinya%20ketika%20dia%20haid.mp3" /]

    BarokAllahu fiiykum”

    Like

    Reply

Leave a reply to Balqis Cancel reply

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Menu Utama

Masukkan E-Mail anda pada kotak isian dibawah ini untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan posting baru melalui email.

Join 16.7K other subscribers

Ikuti Perbaruan Kami!

Mutiara Perkataan Ahlul Ilmi

Image and video hosting by TinyPic

Categories

Total Kunjungan

  • 539,213 Clicks Sejak Januari 2009

Didukung Oleh

Documents